Jejamo.com, Bandar Lampung – Ratusan sopir yang bekerja di perusahaan distributor kopi di Bandar Lampung PT Aman Jaya Perdana, berunjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap, Senin, 20/6/2016.
Menurut mereka tuntutan tersebut harus dipenuhi perusahaan karena banyak sopir yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dengan masa kerja lima hingga 12 tahun.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar menjadikan kami sebagai karyawan tetap, karena, kami sudah bekerja di PT. Aman Jaya Perdana, selama 5 tahun bahkan ada yang hingga 12 tahun. tapi, belum diangkat menjadi karyawan,” ujar koordinator aksi Yamin, saat diwawancarai jejamo.com.
Yamin mengatakan, pihak perusahaan tidak menerapkan undang-undang ketenagakerjaan, sebab, meskipun mereka telah bertahun-tahun bekerja. Namun, hingga kini statusnya tidak jelas apakah tenaga kontrak atau buruh harian lepas.
Yamin menambahkan, dalam aksi ini pihaknya menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali 70 rekannya sesama supir yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kami juga meminta, pihak perusahaan juga memberikan jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Kami juga mendesak pihak perusahaan segera mungkin merespon tuntutan kami, jika tidak kami mengancam akan berunjuk rasa ke kantor dinas tenaga kerja Bandar Lampung,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com