Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, apakah boleh dana zakat dipakai untuk program kesehatan dan beasiswa pendidikan? (Nunung, Bandar Lampung)
Jawaban:
Pada dasarnya, zakat disalurkan kepada mereka yang berkekurangan khususnya fakir miskin. Oleh si penerima (mustahik), dapat digunakan untuk menunjang kehidupannya, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, lembaga amil zakat (LAZ) dibenarkan untuk langsung mengalokasikannya dalam program kesehatan bagi kalangan yang tidak mampu atau beasiswa pendidikan anak-anak yang tidak mampu.
Jika diberikan langsung berupa uangnya, dikhawatirkan akan habis untuk biaya konsumtif. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.(*)
(Ustaz Agus Setiawan Lc MA dan Ustaz Suharsono Lc, Biro Kepatuhan Syariah/BKS Inisiatif Zakat Indonesia)