Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) menyelesaikan empat raperda tentang Penetapan Kampung, Peraturan Kampung, Badan Usaha Milik Kampung serta Pengelolaan Pasar Kampung.
Ketua Badan Legislasi DPRD Lamteng Wahyudi, mengatakan, empat peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan daerah itu, untuk mendukung amanah diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang Undang itu bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan dengan memberikan kewenangan, bahkan anggaran secara langsung ke kampung-kampung.
Dalam pelaksanaannya harus melalui tahapan yang matang sehingga kewenangan yang diberikan kepada setiap kampung, benar-benar menjadi sebuah bentuk otonomi.
Wahyudi menjelaskan, dengan adanya Perda Penetapan Kampung maka keberadaan kampung-kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah memiliki payung hukum yang lebih jelas. “Selanjutnya bupati harus mengeluarkan peraturan bupati tentang batas wilayah kampung dalam bentuk peta kampung,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembangunan potensi dan aset kampung menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah kampung, untuk menghasilkan sumber keuangan kampung.
“Kami mempercepat pembahasan Perda ini , supaya pemerintah kampung dapat segera berakselerasi dalam menciptakan sumber keuangan ataupun peningkatan pendapatan asli kampung,” jelasnya
Kemudian tambahnya, Perda pengelolaan pasar kampung mengatur bagian integral dari sistem pengelolaan aset kampung diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kampung.
“Perda BUMK maupun pengelolaan pasar kampung keduanya bermuara pada pengelolaan keuangan kampung yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya