Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Lampung mendesak Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mencopot Endarwan dari jabatan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman provinsi Lampung.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dari 19 anggota komisi IV Lampung yang hadir hari ini. Satu orang lainnya (Imer Darius) sedang tidak hadir dan kami juga belum tahu apakah dirinya setuju,”kata anggota Komisi IV DPRD Lampung, Yozi Rizal saat diwawancarai Jejamo.com dilingkungan DPRD Lampung, Senin, 27/6/2016.
Menurutnya, Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman provinsi Lampung dianggap telah meremehkan anggota komisi IV DPRD Lampung dengan mangkirnya Endarwan dari hiring sebanyak sembilan kali.
“Ada apa disini ? Sudah 9 kali kami panggil hiring, selalu tidak pernah datang dengan berbagai macam alasan.”Ujarnya.
Selain itu, lanjut Yozi, Dinas Pengairan dan Pemukiman provinsi Lampung juga dianggap telah mengangkangi anggota komisi IV DPRD Lampung.
Pasalnya, ada oknum di internal dewan yang telah meloloskan satu pekerjaan pemeliharaan gedung belum terpakai di Kotabaru dengan alokasi dana mencapai Rp 9 miliar.
“Kenapa bisa seperti ini, siapa oknum yang telah menyetujui pekerjaan ini. Bahkan kami tahunya berita itu saat sudah terbit di media dan sudah tayang di LPSE,”pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com