Jejamo.com – Rita Agustina dan suaminya Hidayat resmi menjadi tersangka kasus pembuat vaksin palsu. Pasangan suami istri yang tinggal di Kemang Pratama Regency, Bekasi ini meraup untung besar dari penjualan vaksin palsu yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
“Ini motifnya ekonomi dan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutur Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin, 27/6/2016.
Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat UU Kesehatan yang ancamannya 10 tahun penjara. Tak hanya itu saja, keduanya juga dijerat UU Pencucian uang. Baik Rita dan suaminya Hidayat kini sudah ditahan di Bareskrim.”Rita pernah jadi perawat di RS dan dia lulusan akademi perawat,” ujar Agung.
Kelompok penjual dan produsen vaksin palsu ini masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut. “Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan,” ujar Agung.
Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.
Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.(*)
Detik.com