Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dana Bagi Hasil BPJS Puskesmas Pakuan Aji-Puskesmas Sukadana Lampung Timur Menuai Polemik

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Evi Darwati. | Suparman/Jejamo.com
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Evi Darwati. | Suparman/Jejamo.com

Lampung Timur, Jejamo.com – Pembagian dana bagi hasil BPJS antara Puskesmas Pakuan Aji dan Puskesmas Sukadana Lampung Timur menuai polemik. Dari keterangan sumber Jejamo.com di Puskesmas Pakuan Aji, diketahui puskesmas itu menangani tujuh desa yang jumlah penduduknya mencapai 21.454 jiwa. Dari jumlah itu sebanyak 7.577 jiwa terdaftar di BPJS.

Oleh karena itu paling tidak Puskesmas Pakuan Aji bisa menerima dana bagi hasil sebesar Rp45.520.000 per bulan. Namun hingga kini pihak Puskesmas Pakuan Aji baru menerima dana untuk bulan November dan Desember tahun 2015. Jumlahnya pun hanya Rp10 juta. per bulan Sementara dari awal tahun 2016, dana bagi hasil itu belum dibayarkan.

Keterangan ini dibantah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Evi Darwati. Menurutnya Puskesmas Pakuan Aji belum bisa menerima dana  bagi hasil BPJS karena puskesmas tersebut belum terdaftar di Kementerian Kesehatan.

“Saat ini kita tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan agar Puskesmas Pakuan Aji terdaftar dan bisa mendapat dana bagi hasil BPJS,” ujar Evi Darwati kepada Jejamo.com, Rabu, 29/6/2016. Selain itu, tambah Evi, Puskesmas Sukadana hanyalah membantu dengan memberi dana Rp10 juta per bulan.

“Seharusnya Puskesmas Pakuan Aji berterima kasih kepada Puskesmas Sukadana karena mau membantu. Pertanggungjawaban anggaran BPJS ditangani oleh Puskesmas Sukadana,” jelasnya.

Masalah yang sudah lama berlangsung ini menurut Evi terjadi karena Puskesmas Pakuan Aji lebih dulu berdiri sebelum izin dan syarat-syaratnya terpenuhi di Kementerian Kesehatan. “Lagipula dana bagi hasil Rp10 juta per bulan itu sudah kita sepakati bersama,” tambah Evi Darwati.

Sementara itu pernyataan berbeda dilontarkan Wakil Bupati Lampung Timur Zaeful Bukhari yang mengaku heran dengan permasalahan ini. “Enggak mungkin dong Puskesmas Pakuan Aji belum ada izin. Tidak bisa seperti itu,walaupun Puskesmas Pakuan Aji masih numpang untuk pembuatan SPJ pertanggungjawabannya, tapi kan jelas berapa pasien BPJS yang ditangani. Dan itu harus dibayarkan oleh pihak Puskesmas Sukadana. Jangan main potong saja,” ungkap Zaeful.(*)

Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini