Jejamo.com – Jaksa Agung M Prasetyo memastikan eksekusi mati pada terpidana mati akan dilakukan setelah lebaran. Salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.
“Insya Allah iya,” kata Prasetyo di Kejaksaaan Agung, di akarta, Jumat, 1/7/2016.
Eksekusi mati ini tidak terpengaruh dengan putusan MK. Regu tembak tetap akan melakukan eksekusi setelah lebaran. “Saya sampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut tapi berlalu ke depan, silahkan cek ke MK sendiri apakah putusan berlaku surut atau tidak, ya kalau berlaku surut ya kita ikuti kalau tidak ya tidak. Tapi setahu saya tidak,” tambah dia.
“Yang aneh sudah grasi terus ngajukan PK ya itu aneh, kenapa? Grasi itu berarti dia mengaku salah minta ampun kan nah bagaimana mungkin dia ajukan PK lagi,” tuturnya.
Diketahui terpidana mati yang akan menjalani eksekusi yakni yakni Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Freddy Budiman (Indonesia) dan Zulfikar Ali (Pakistan), serta Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo asa Indonesia.(*)
Detik.com