Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bakso Tahu Berformalin Chandra Kota Metro, Muhammadiyah: Silakan Konsumen Menuntut

Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kota Metro berbincang dengan pengelola Chandra Swalayan Kota Metro terkait terdapat bahan makanan bakso tahu berformalin dan daging sapi yang mengandung mikroba. Jumat, 1/7/2016 | Ist
Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kota Metro berbincang dengan pengelola Chandra Swalayan Kota Metro terkait terdapat bahan makanan bakso tahu berformalin dan daging sapi yang mengandung mikroba. Jumat, 1/7/2016 | Ist

Jejamo.com, Kota Metro – Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Metro Azmi Syahputra menyatakan, konsumen bisa menuntut pembuat produk atau penjual tahu bakso berformalin yang ditemukan di  swalayan Chandra setempat.

“Jika sudah ada pengujian oleh Tim Kesmavet dan diketahui secara pasti hasilnya berdasarkan uji lab, tentunya sangat jelas telah terjadi kesalahan pada pembuat produk maupun reseller tersebut,” kata Azmi kepada jejamo.com, Minggu, 3/7/2016.

Dengan adanya hasil positif berdasarkan uji lab tersebut, kata dia, bisa menjadi dasar jika konsumen ingin menuntut pembuat produk maupun reseller yang seharusnya menerapkan ketelitian dalam memilih produk pangan.

Ttemuan produk pangan mengandung boraks harus dipertanggungjawabkan oleh pembuat produk maupun penjual.

Hal ini berdasar pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, sehingga setiap temuan produk pangan tercemar, menjadi tanggung jawab pembuat produk maupun reseller tersebut.

“Konsumen berhak mendapat kenyamanan dan keamanan atas produk yang sesuai dengan label yang dijanjikan. Sehingga komposisi atau informasi yang tertera pada label harus benar, jelas, dan jujur,” terang Azmi.

Apabila label yang tercantum pada produk tidak sesuai, lanjut Azmi, tentu ini berkonsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana.

Secara konvensional, dalam hukum memang konsumen harus membuktikan kesalahan pembuat produk maupun reseller atas kekeliruan produk yang dijual. Namun, di dalam hukum juga ada pembuktian yang dikenal dengan nama asas, di mana hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu ada pembuktian lagi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kota Metro menemukan makanan olahan bakso tahu yang mengandung formalin dan daging sapi yang mengandung mikroba di Swalayan Chandra Kota Metro.

Temuan ini didapat setelah tim sebelumnya mendapatkan bahan makanan berbahaya tersebut dengan membeli dan melakukan uji laboratorium. Tim kemudian melakukan Sidak untuk mencegah bahan makanan itu terus dibeli konsumen pada Jumat siang, 1/7/2016.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini