Pertanyaan:
Apakah benar zakat profesi tidak ada nash di dalam Alquran dan Hadis? (Sofi, Kotaagung)
Jawaban:
Istilah zakat profesi memang tidak ada dalam Alquran dan Hadis. Sebab, sejatinya ia merupakan bagian dari zakat mal. Ayat tentang kewajiban mengeluarkan zakat mal sudah jelas.
Dari sisi penghasilan, profesi merupakan zakat pendapatan (kasab) dan ayat tentang zakat pendapatan (kasab) sudah jelas di dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 267.
Dari sisi keadilan, petani yang menghasilkan 1 ton padi dikenakan zakatnya, sedangkan para profesional yang gaji bulanannya jutaan, kalau tidak dikenakan zakatnya, tidak mencerminkan keadilan.
Demikian penjelasan ringkas kami semoga ada manfaat.(*)
(Ustaz Agus Setiawan Lc, MA dan Ustaz Suharsono Lc, Biro Kepatuhan Syariah/BKS Inisiatif Zakat Indonesia)