Jejamo.com, Bandar Lampung– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Perawat Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Putri, Bandar Lampung yang melarang jurnalis meliput terkait dugaan penggunaan vaksin palsu yang beredar di rumah sakit tersebut.
Ketua IJTI Lampung Aris Susanto, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pegawai RSIA Mutiara Putri, padahal kedatangan jurnalis hanya untuk meliput dan meminta konfirmasi terkait adanya dugaan indikasi vaksin palsu yang beredar.
“Kami menyayangkan tindakan tersebut, jurnalis yang datang meminta untuk konfirmasi sesuai dengan undang-undang Pers. Dan jurnalis tersebut sudah meminta izin serta sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya saat dihubungi jejamo.com via telepon, Senin, 4/7/2016.
Aris mengatakan, rumah sakit merupakan tempat publik, jadi, siapa saja boleh meminta konfirmasi apalagi jurnalis. “Jika di rumah sakit tersebut ada masalah, seharusnya bisa menjelaskan kepada jurnalis yang datang untuk meminta konfirmasi, jangan malah disembunyikan. Karena, rumah sakit itu tempat publik,” urainya.
Aris menambahkan, jurnalis itu bekerja sesuai dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Sehingga produk berita yang dibuat berimbang dan sesuai fakta. Justru jika jurnalis tidak meliput dugaan penggunaan vaksin palsu tersebut, lanjutnya, maka harus disalahkan.
“Apa yang dilakukan pihak RS tersebut jelas salah, mereka harus banyak baca undang-undang itu, sekali lagi IJTI Lampung menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit, kok kenapa harus melarang jurnalis meliput,” tandasnya.
Hal senada disampaikan, Ketua Bidang Advokasi Pengurus Daerah IJTI Lampung, Ruslan AS, pihaknya sangat menyayangkan larangan peliputan yang dilakukan oleh pegawai RSIA Mutiara Putri dan pengancaman yang dilontarkan oleh pegawai tersebut.
“Saya mengecam dengan keras tindakan pelarangan peliputan itu, jurnalis bekerja sesuai dengan prosedur dan dilindungi oleh undang-undang, saya juga menyayangkan atas pengancaman yang katanya akan mengadukan ke kuasa hukum. Tindakan itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com