Jejamo.com, Barcelona – Penyerang Barcelona Lionel Messi divonis penjara 21 bulan karena kasus penggelapan pajak. Pengadilan setempat juga meminta Messi dan ayahnya Jorge Horacio membayar denda sebesar 2 juta euro.
Dilansir jejamo.com dari The Guardian, Rabu, 6/7/2016, Messi dan sang ayah, yang menangani masalah keuangannya, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4 juta euro (sekitar Rp61 miliar) antara tahun 2007 dan 2009.
Meski demikian, Messi bisa lolos dari kurungan penjara jika mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukum yang berlaku di Spanyol membuka peluang penangguhan sanksi penjara bagi terdakwa yang besar hukumannya kurang dari dua tahun penjara dan tidak memiliki catatan kriminal. Messi memenuhi dua kriteria tersebut
Pihak berwenang menuduh Messi dan ayahnya menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka dari penjualan hak citra diri Messi.
Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak Messi dengan Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.(*)