Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nanang Ermanto Pimpin Upacara HUT Otonomi Daerah

Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memimpin upacara peringatan HUT Otonomi Daerah ke XX tahun 2016 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, Senin 25/4/2016. | Diskominfo Lampung Selatan
Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memimpin upacara peringatan HUT Otonomi Daerah ke XX tahun 2016 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, Senin 25/4/2016. | Diskominfo Lampung Selatan

Jejamo.com – Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memimpin upacara mingguan yang disatukan dengan peringatan HUT Otonomi Daerah (Otda) ke XX tahun 2016 tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Seperti dikutip Jejamo.com dari situs Pemkab Lampung Selatan, upacara yang berlangsung di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin 25/4/2016, diikuti oleh banyak pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga harian lepas sukarela (THLS).

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mewanti-wanti aparaturnya yang tidak disiplin dalam mengikuti upacara bendera. “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu untuk mengikuti upacara pagi ini. Saya harap kondisi ini bisa tetap dipertahankan,” kata Nanang yang menjadi pembina upacara.

Disamping itu, Nanang menyampaikan, seiring dengan telah diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Eropa Asean (MEA), diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar masyarakat Kabupaten Lampung Selatan tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas.

Dalam pidatonya, Nanang mengatakan dalam rangka guna mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/wali kota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

“Untuk itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Nanang.(*)

Populer Minggu Ini