Jejamo.com, Bandar Lampung – Seorang tersangka wanita bernisial J, warga Sukarame yang diamankan dalam kasus penipuan jual beli tanah mencoba melarikan diri, dari dalam mobil operasional Kepolisian Polresta Bandar Lampung, ketika hendak dibawa ke dalam sel tahanan Polresta, Rabu, 13/7/2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka J mencoba melarikan diri dari mobil operasional saat akan dibawa kedalam sel tahanan Polresta.
“Tersangka J sudah kami amankan di Polresta, dan hari ini rencananya tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan sedang kami periksa di Dokkes karena tersangka ada beberapa keluhan penyakit,” ujar Dery Agung kepada jejamo.com, di Mapolresta.
Menurutnya, ketika yang bersangkutan berada di dalam mobil dirinya mencoba melompat. Namun, karena penjaga sigap, tersangka dapat diamankan.”Ketika akan diturunkan sebelum mobil berhenti tersangka berusaha mencoba untuk melompat, namun tersangka langsung bisa diamankan oleh petugas yang berjaga,” terangnya.
Dery menambahkan, tersangka terjerat kasus penipuan tanah, tersangka menipu dengan menggunakan sertifikat tanah milik orang lain, lalu memecah tanah itu dengan beberapa bagian dan menjualnya.
“Berkas tersebut telah lama dalam penyelidikan anggota. Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap serta akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com,