Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui opsi pertama dari Polresta Bandar Lampung, di mana para siswa SMKN 9 dan SMPN 32 Bandar Lampung bisa belajar di satu gedung yang sama.
“Jam belajarnya terserah, mau SMP 32 atau SMKN 9 Bandar Lampung yang masuk pagi ataupun siang,” kata Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Komisaris Andik Purnomo Sigit saat musyawarah dengan Pemprov dan Pemkot di lingkungan SMKN 9 Bandar Lampung, Senin, 18/7/2016.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah Pemprov menyetujui siswa SMKN 9 dan SMPN 32 untuk belajar bersama di satu gedung yang sama.
Saat pengambilan keputusan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tatang Setiadi tidak menghadiri musyawarah usai jeda sekitar 10 menit untuk pengambilan keputusan.
“Keputusan ini hanya sementara sampai ada keputusan tentang kepemilikan gedung SMKN 9 Kota Bandar Lampung,”ujarnya.
Ia berharap Pemprov dan Pemkot dapat duduk bersama dengan menurunkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
“Minggu ini kami akan menggelar musyawarah ketiga dengan memanggil pihak Pemprov maupun Pemkot,” pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com