Jejamo.com, Lampung Timur – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Gede Suartayasa geram, lahan bekas PT Mitsoguro dijadikan tambang pasir.
“Ternyata realisasinya lahan itu justru dikuasai oleh beberapa segelintir orang untuk pertambangan pasir,” ujarnya Senin, 18/1/2016.
Sebelumnya, politisi dari PDI-P itu, mengatakan tanah seluas 547 hektar itu semestinya dibagi menjadi tiga bagian yaitu, 100 hektare untuk perkebenunan, 300 hektare peladangan kelapa dan 142 hektare untuk pemukiman warga terutama mantan pegawai PT Mitsugoro.
“Kami terheran dengan pemerintah Lampung Timur yang seakan tutup mata dan tutup telinga terkait permasalahan tanah bekas PT Mitsugoro,” kata Geda.(*)