Jejamo.com, Bandar Lampung – Di sejumlah wilayah di Bandar Lampung dalam waktu dekat diadakan pemilihan ketua RT. Nah, buat Anda yang berminat ikut dalam pemilihan ketua RT, silakan baca persyaratannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 18 tentang Pembentukan RT.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 2. Memiliki tempat tinggal tetap sekurangnya enam bulan dengan tidak terputus-putus
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
- Setia dan taat kepada negara dan pemerintah
- Berkelakuan baik, jujur, cerdas dan berwibawa
- Tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945, G30SPKI atau kegiatan organisasi terlarang
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal SMP/sederajat
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak mempunyai ketentuan hukum tetap
- Dengan sukarela memberikan pengabdiannya
- Tidak menjadi pengurus RT lainnya
- Berdomisili tempat tinggal di RT tersebut
- Terdaftar pada kartu keluarga dan berusia 17 tahun atau pernah menikah dan maksimal berumur 56 tahun
- Menandatangani surat pernyataan siap melaksanakan tugas dan koordinasi dengan lingkungan dan pemerintah kelurahan
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
16 Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com