Jejamo.com Bandar Lampung – Muhammad Rohim, warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, ditahan Polda Lampung karena menjual 20 ekor elang tikus anakan yang merupakan salah satu satwa dilindungi.
Muhammad Rohim alias Boim ditangkap petugas Direktorat Kriminal Khusus bekerja sama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Wilayah 3 Lampung yang sedang memeriksa penjualan satwa liar yang dilindungi melalui patrol cybe .
Pelaku ditangkap pada 18 Juli 2016 di Jalan Diponegoro Gang Sirsak, Telukbetung, Bandar Lampung. Satwa dilindungi itu diperoleh pelaku dari jerat jaring di areal pesawahan Kabupaten Pringsewu.
Dir Krimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara menjelaskan, modus operandi pelaku menjual elang tikus tersebut melalui akun Facebook dengan mematok harga Rp200 ribu per ekor.
“Satu ekor elang tikus, menurut Dicky, di pasaran harganya bisa mencapai Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta,” kata Kombes Dicky kepada jejamo.com di Polda Lampung, Selasa, 19/7/2016.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Lampung BKSDA Bengkulu Teguh ismail, keberadaan elang tikus di wilayah Lampung semakin langka.
“Elang tikus di Lampung memang sudah berkurang karena itu salah hewan langka Indonesia, khususnya Lampung dilindungi,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, Â tersangka dikenai sanksi pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com