Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 20 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) yang dijual Boim, warga Enggal, termasuk satwa yang dilindungi. Itu sebabnya, Boim mesti meringkuk di tahanan Polda Lampung.
Baca: Jual 20 Ekor Elang Tikus, Boim Warga Enggal Ditangkap Polda Lampung-BKSDA.
Yuk kita baca profil satwa dilindungi ini. Elang tikus adalah adalah burung pemangsa diurnal berukuran kecil yang masuk dalam familia Accipitridae. Burung ini terkenal karena kebiasaannya melayang dalam padang rumput terbuka.
Dikutip dari wikipedia, spesies Eurasia dan Afrika ini terkadang digabung dengan spesies Australia elang bahu hitam (Elanus axillaris) dan elang ekor putih (Elanus leucurus) dari utara dan selatan Amerika yang bersama-sama membentuk superspesies.
Elang ini berciri sayap panjang, putih, serta bulu abu-abu, dan hitam. Sekilas mirip burung hantu dengan mata yang menghadap ke depan dan iris merah.
Walaupun terlihat di dataran, mereka terkadang kelihatan di lereng bukit berumput di kawasan ketinggian yang lebih tinggi di Asia.
Saat dewasa, seekor elang tikus terdapat mahkota di punggung, sayap pelindung dan bagian pangkal ekor abu-abu. Muka, leher, dan bagian bawah putih, paruh berwarna hitam dan kaki berwarna kuning.
Pada jenis burung yang masih muda, iris matanya berwarna kuning, tapi saat dewasa iris matanya menjadi merah.
Elang tikus merupakan spesies utama dataran terbuka dan semigurun di sub-Sahara Afrika dan wilayah tropis Asia, tapi ia memiliki tempat kedudukan pada Eropa, yakni di Spanyol dan Portugal.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan  Jejamo.com