Jejamo.com, Bandar Lampung– Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus tujuh tersangka yang bekerja sebagai sopir truk di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, karena melakukan penganiayaan terhadap korban Izal (35) hingga meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 15 Mei 2016 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di area pelabuhan Panjang. Tujuh tersangka yakti Zainal (43), Erli (32), Suherman (34), Hengky (19), Muslimin (19), Usmanto (28) dan Sastra (24), merupakan teman satu pekerjaan dengan korban.
Mereka berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Bandar Lampung pada Selasa dini hari 02.00 WIB, 19/7/2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, korban Izal meninggal saat dirawat di rumah sakit usai dikeroyok oleh para tersangka.
“Korban sehari-hari dikenal sebagai preman di area Pelabuhan Panjang, sebelumnya korban melakukan penusukan terhadap rekan para tersangka. Kemudian, para tersangka tidak terima, lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 19/7/2016.
Dery menjelaskan, para tersangka menganiaya korban dengan menggunakan kunci roda, kayu dan batu.
“Yang kami periksa 13 orang dan 7 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara itu yang 6 lagi masih diperiksa sebagai saksi. Tapi, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkapkan tersangka lainnya. Atas perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Sementara itu menurut, pengakuan dari para tersangka sebelum dianiaya, korban dalam kondisi mabuk. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com