Jejamo.com, Bandar Lampung– Agus Maulana (41), warga Jalan P Senopati, Kelurahan Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, terdakwa kaus pencabulan terhadap siswi kelas 1 SD dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19/7/2016.
Dalam dakwaanya Jaksa Elis Mustika mengatakan, terdakwa yang merupakan sopir abonemen tersebut terbukti secara sah telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap siswi SD Bandar Lampung. T
“Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 28 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Elis membacakan surat dakwaan.
Elis menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada Kamis, 20/8/2015 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu terdakwa menjemput korban K (6) di sekolahnya di Kedaton, Bandar Lampung menggunakan mobil abonemen Suzuki Futura.
Terdakwa terlebih dahulu mengantarkan anak-anak yang lain pulang, hingga saat itu tinggal korban sendirian berada didalam mobil yang dibawa terdakwa tersebut.
Saat terdakwa akan mengantarkan korban pulang, namun terdakwa justru menghentikan mobil di Jalan Palapa X, Kedaton, kemudian terdakwa menunjukkan film porno yang ada di hanphonenya kepada korban.
Lalu di dalam mobil abonemen itu terdakwa mulai mencabuli korban dengan cara meraba dan menciumi tubuh korban. Setelah itu, korban diantar pulang, korban juga sempat diberi uang Rp.5 ribu oleh terdakwa. Atas kejadian itu, korban sekarang mengalami trauma psikis.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com