Jejamo.com, Jakarta – Bekas calon wali kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat tadi malam ditangkap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di rumahnya di Jakarta.
Penangkapan itu buntut dugaan penipuan Rp24 miliar saat Pohan mencalonkan diri menjadi wali kota Medan tahun lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Pohan yang sudah berstatus tersangka dijemput paksa dari Jakarta lantaran tidak memenuhi panggilan kedua.
Ramadhan Pohan dilaporan simpatisannya pada awal 2016 usai Pilkada serentak 2015. Ramadhan sempat diperiksa beberapa kali saat statusnya masih sebagai saksi.
Usai dilakukan pendalaman, ia ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan tak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.
Namun, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui IT dan tak datang memenuhi panggilan ke Polda Sumut. Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang bila panggilan kedua tidak juga dipenuhi maka wajib dilakukan jemput paksa.
Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri wali kota Medan periode 2015-2020 diduga meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye dengan perjanjian segera dikembalikan.(*)
Okezone.com