Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pemerasan terhadap wanita dengan cara mengancam menyebarkan foto tanpa busana korban yang dimiliki tersangka.
Tersangka Arya Setiadi (22), warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Tersangka ditangkap di minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Minggu lalu, 17/7/2016, sekitar pukul 13.00.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan cara berkenalan dengan korban melalui Facebook dan BBM. Tersangka mengaku sebagai wanita.
” Setelah berkomunikasi secara intens, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban dengan syarat mengirimkan foto tanpa busana. Tersangka juga menjanjikan bayaran ratusan ribu untuk setiap foto yang dikirim. Korban yang percaya lalu mengirimkan fotonya,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Rabu, 20/7/2016.
Dengan bermodalkan foto vulgar, tersangka memeras dengan meminta sejumlah uang. Tersangka juga meminta korban berkencan bersama laki-laki.
“Llaki-laki yang dimaksud yaitu tersangka sendiri. Sebelumnya tersangka mengaku bernama Dian. Jika korban tidak menuruti, foto tanpa busana akan disebarluaskan oleh tersangka,” kata Dery.
Dery mengatakan, korban kemudian menuruti dengan berkencan bersama tersangka yang menyamar bernama Dian. Tersangka kembali menyamar menjadi wanita dengan berperan sebagai pacar dari Dian.
“Tersangka kembali memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto seksi korban dan meminta sejumlah uang. Lalu tersangka kembali menghubungi korban dan mengaku sebagai kakak pacarnya Dian dan memeras korban dengan ancaman yang sama,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut Dery, ada enam korban dari modus yang dilakukan Arya Setiadi itu. Dalam aksinya tersebut, salah satu korbannya mengalami kerugian Rp3 juta.
Petugas masih terus menyelidiki kasus tersebut. Sebab, disinyalir, masih ada korban lainnya.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui korban lainnya. Dari tangan tersangka kami menyita satu unit handphone. Sedangkan terhadap tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com