Jejamo.com, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2015, Rabu, 20/7/2016.
Rapat yang di hadiri 35 anggota DPRD dari 59 Anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ali Johan Arif. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Zaeful Bukhari. Selain itu hadir juga wakil ketua DPRD, sekretaris DPRD Yusmar Siria.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan surat-surat masuk yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Lampung Timur Yusmar Siria.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Timur yang menyampaikan laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2015 merupakan peraturan pemerintah yang tertuang dalam pasal 184 undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
Bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2015 berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh perwakilan BPK RI Provinsi Lampung.
Laporan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan laporan atas keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Chusnunia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, laporan keuangan Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 pada tanggal 27 Mei 2016 mendapat predikat opini wajar dengan pengecualian.
Predikat Opini wajar dengan pengecualian di peroleh dari tindak lanjut pemeriksaan Oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung dengan melihat realisasi pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 1.673.230.554.391,56, dan realisasi belanja sebesar Rp1.733.408.499.651,80.
Dari realisasi pendapatan dan realisasi belanja tahun anggaran 2015 terjadi devisit belanja sebesar Rp 60.177.945.260,24. namun devisit tersebut dapat ditutupi dengan silpa tahun anggaran 2014 sebesar Rp98.436.116.904,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.010.821.016,00 sehingga masih terdapat silpa sebesar Rp 37.247.350.627,76, silpa tersebut ditetapkan dari hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.
“Predikat ini tentunya belum begitu memuaskan ,oleh karena itu dirinya mengajak seluruh stekholder yang ada baik eksekutif maupun legislatif agar dapat bergandengan tangan bekerja sama untuk mewujudkan Lampung Timur yang maju dan mampu bersaing dengan kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Chusnunia
Chusnnia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur. Karena seluruh pencapaian tersebut bukanlah semata hasil kinerja pemerintah daerah saja, namun hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta seluruh komponen masyarakat Lampung Timur.
Bupati berharap agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Lampung Timur yang kemudian disahkan menjadi peraturan Daerah.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com