Jejamo.com – Majelis tertinggi ulama Arab Saudi memfatwakan bahwa permainan Pokemon Go haram untuk dimainkan, Rabu, 20/7/2016. Halaman Reuters melaporkan, Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi tidak menyebutkan secara tegas permainan Pokemon Go, namun mereka menyebut permainan yang menggunakan kata evolusi.
Permainan Pokemon Go dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia.
Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon, untuk memperoleh kekuatan tertentu mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.
“Adalah hal sangat mengejutkan bahwa kata ‘evolusi’ keluar begitu banyak dari mulut anak-anak,” kata fatwa majelis ulama Arab Saudi.
Mereka juga mengatakan, permainan Pokemon mengandung hal lain yang dilarang dalam agama itu, seperti “penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa, perjudian dan pemujaan berhala yang dilarang dalam Al Quran dan.”
Di Arab Saudi, negara yang mengurus dua tempat paling suci dalam agama Islam itu juga melarang bioskop.
Ulama dalam majelis di Arab Saudi menilai permainan itu akan membawa Arab Saudi kembali ke masa jahiliyah pra-Islam yang tidak bertuhan.
Secara umum, negara-negara Timur Tengah memang dikenal khawatir oleh penggunaan media sosial oleh kalangan muda yang semakin bertambah banyak.Pemerintah di Kuwait dan Mesir sudah memperingatkan adanya potensi bahwa para pengguna Pokemon Go akan mengarahkan telepon pintar mereka ke lokasi-lokasi terlarang, seperti istana negara, masjid, fasilitas minyak, dan pangkalan militer.(*)
Tempo.co