Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi mutu kopi yang diekspor. Terhitung 1 Januari 2016, biji kopi mutu lima dan enam dilarang diekspor.
Pembatasan ekspor kopi mutu rendah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tertanggal 15 Agustus 2015.
Menurut anggota Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung Muchtar Lutfie, Pergub tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan daya saing serta nilai tambah kopi Lampung di pasar nasional maupun internasional.
“Lalu mendorong adanya perlindungan hukum terhadap produk yang bermutu, baik dari kawasan tertentu dan telah memiliki reputasi baik dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Muchtar Lutfie di Bandarlampung, seperti dilansir jejamo.com dari Sinar Harapan, Selasa, 25/8/2015.(*)