Jejamo.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Nizar Romas, Sopian Sitepu, ikut angkat bicara mengenai masalah hukum yang sedang menerpa kliennya tersebut.
Pasalnya, penetapan status hukum Nizar Romas sebagai tersangka hanya berdasar dugaan sementara. Artinya, bukan berarti Nizar benar-benar bersalah.
“Hak klien kami atas proses hukum haruslah dihargai. Asas praduga tak bersalah haruslah dijunjung tinggi,” kata Sopian saat diwawancarai jejamo.com via WhatsApp, Minggu, 24/7/2016.
Dia meminta semua pihak menahan diri mengeluarkan pernyataan mengenai kasus yang menimpa Nizar tersebut.
“Kami minta semua pihak menahan dulu untuk beri penyataan apabila dia tidak memiliki fakta bukti yuridis hukum,” katanya.
Sebab, sambung Sopian, kasus tersebut adalah kasus hukum biasa dan menyangkut individu bukan politik apalagi keluarga besar.
“Kasus ini adalah sederhana dan tindak pidana biasa. Mohon jangan dibesar-besarkan. Jangan dikaitkan dengan keluarga besar yang lain,” pungkasnya.
Nizar Romas ditangkap beberapa hari lalu karena mencuri ampuls dan beberapa alat suntik di RSUDAM Lampung.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com