Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komplotan Pembobol Ruko Digulung Polisi, Satu Orang Diantaranya Ternyata Penjaga Ruko

Expose Polsekta Kedaton
Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi, sedang meminta keterangan kepada tiga tersangka di Polsekta Kedaton, Selasa, 26/7)2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Polsekta Kedaton Bandar Lampung berhasil meringkus tiga tersangka pencurian dengan membobol ruko elektronik di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung Sabtu, 30 April 2016 lalu.

Tersangka yaitu Devi, (37), Dika (21), keduanya warga Gang Surabaya, Bandar Lampung dan Salim (36) warga Rajabasa, Bandar Lampung. Mereka ditangkap dikediamannya masing-masing. Petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan untuk membobol ruko tersebut.

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, ketiga tersangka sudah merencanakan aksinya tersebut sejak lama. Dalam aksi mereka, tersangka Salim yang merupakan penjaga ruko ikut berperan dalam pembobolan itu.

“Para tersangka melakukan aksinya itu dibantu orang dalam, yaitu Salim penjaga toko. Kemudian, Dika bersama dua rekannya bernisial Ss dan Lk yang menjadi DPO masuk kedalam toko untuk mengambil barang tersebut,” ujarnya kepada jejamo.com, di Polsekta Kedaton, Selasa, 26/7/2016.

Para tersangka masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atas teralis dengan menggunakan linggis. Sedangkan dua tersangka lainnya menunggu diluar untuk mengawasi situasi.

“Barang-barang yang diambil para tersangka 1 unit HP Samsung Galaxi young warna putih, 1 buah notebook warna hitam, 1 buah notebook accer, 1 notebook assus, notebook accer E-5471, notebook Toshiba, notebook accer, korban mengalami kerugian juta rupiah,” terangnya.

Handak menjelaskan, setelah mengambil barang yang berada di dalam toko tersebut, para tersangka langsung menjual barang-barang hasil curiannya ke seseorang yang masih dalam pencarian petugas Polsek Kedaton.

“Salim penjaga toko mendapatkan bagian 4 juta, Dika, Devi mendapatkan 2 juta sedangkan dua rekannya lagi DPO mendapatkan 1,5 juta. Kami masih mencari penadah barang curian yang dijual para tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Dika mengaku hasil barang curian dijualnya di berbagai wilayah di Bandar Lampung dengan harga bervariasi. “Uang hasil curian kami gunakan untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari,” jelas Handak.

” Saya kenal dengan penjaga malamnya untuk membobol toko elektronik tersebut yang dijaga sama kawan saya,” ujar tersangak Dika.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.

Populer Minggu Ini