Jejamo.com, Bandar Lampung – Peraturan Gubernur (Pergub) larangan ekspor kopi mutu rendah merupakan tindak tindak lanjut dari terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2014 terhadap kopi robusta lampung.
“Jadi pergub ini memperkuat sertifikat IG yang sudah diterima kopi robusta lampung sehingga mutunya bertambah baik dan sasaran akhirnya harganya naik,” ujar Anggota Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung Muchtar Lutfie, seperti dilansir jejamo.com dari Sinar Harapan, Selasa, 25/8/2015.
Adapun mutu biji kopi grade lima yang bakal dilarang diekspor dengan ketentuan mengandung jumlah nilai cacat 81 sampai 150 dan 151-225 untuk mutu enam. Untuk menentukan standar cacat diperoleh dari jumlah biji hitam, biji pecah, kulit, biji berlubang dan biji muda dalam setiap 300 gram sampel. “Jadi hanya kopi mutu baik hingga grade 4 dengan kadar cacat 61-80 saja yang bisa diekspor,” jelasnya.
Selain itu dalam Pergub ini disebutkan bahwa ekspor kopi dari Lampung hanya boleh dilakukan perusahaan yang berdomisili di Lampung dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Daerah Lampung yang telah memiliki izin ETK (Eksportir Terdaftar Kopi) dan EKS (sementara) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, dalam Pergub ini, juga diatur perdagangan kopi keluar daerah. Terhitung 1 Januari 2016 biji kopi asalan dilarang diperdagangkan ke luar daerah. Dan setiap kopi yang akan dijual ke luar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan mutu yang dikeluarkan Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Lampung.(*)
Untuk pengawasan pelaksanaan Pergub ini, Muchtar menambahkan, dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung yang beranggotakan Biro Perenomian Pemprov Lampung, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan dan AEKI Lampung.
“Khusus pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilakukan dinas/instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Luas lahan perkebunan kopi di Provinsi Lampung sekitar 160.565 hektare atau 472,01 juta pohon yang diusahakan 202.858 kepala keluarga petani dan produksi sekitar 140.000 ton/tahun.
Dengan produksi sebanyak itu, Lampung merupakan daerah produsen kopi terbesar di Tanah Air. Sentra kopi di Provinsi Lampung terdapat di Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Utara. Dari lima kabupaten tersebut, Lampung Barat merupakan sentra terbesar dengan produksi sebanyak 60.000-70.000 ton/tahun.(*)