Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam adanya dugaan pungutan liar (pungli) dilingkungan dunia pendidikan di kota Tapis Berseri.
“Pungli dengan alasan apapun itu tidak dibenarkan, baik mengatasnamakan sumbangan sebagai bentuk ucapan terima kasih ataupun biaya administrasi. Karena pungli sudah termaksud pelanggaran hukum,”kata Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi saat diwawancarai Jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa, 26/7/2016.
Menurutnya, gaji 13 maupun dana sertifikasi guru merupakan hak guru yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui dana APBN ke provinsi/ kabupaten/kota masing-masing se-Indonesia.
“Harus sesuai dan tidak dibenarkan menarik potongan sekecil apapun dan dengan alasan apapun dari guru itu. Karena pemerintah memberikan dana sertifikasi guru ini supaya bisa fokus mengajar para siswa,”ucapnya.
Ia mengimbau, para guru se- kota Bandar Lampung agar jangan mendukung pungli dengan membayar sejumlah uang yang bertentangan dengan aturan.
“Kami seluas-luasnya membuka posko untuk menerima pengaduan apapun tentang guru. Saya menyarankan kepada guru agar tidak usah bayar. Karena apabila guru itu membayarnya, maka saja saja dengan mengamini praktek pungli ini,”pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com