Jejamo.com, Bandar Lampung – Polisi memasang garis polisi di rumah tersangka, Brigadir Medi Andika sejak kemarin. Rumah di Jalan Cendana Blok C, Perumahan Pondok Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut terlihat sudah ditinggalkan penghuninya. Kamis, 28/7/2016.
Brigadir Medi Andika yang merupakan mantan ajudan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto, danterakhir bertugas di Intel Polresta Bandar Lampung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Sementara itu, Harto (54) tetangga Medi Andika mengatakan, keseharian tersangka selama bertetangga dinilai cukup baik. “Dia (Medi) orangnya sehari-hari cukup baik, saya juga tidak ada pikiran kalau melakukan pembunuhan seperti itu. Saya kaget kenapa ada peristiwa begitu,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ditemui dikediamannya, Kamis, 28/7/2016.
Menurutnya, Medi Andika, sering olahraga bersama dan salat berjamaah di masjid, terakhir dirinya bertemu dengan Medi beberapa hari sebelumnya saat dia berolahraga.
“Orangnya cukup ramah dan bermasyarakat dengan warga sini. Dia disini tinggal bersama istri dan anaknya yang masih berusia satu tahun, dia tinggal disini sudah hampir 5 tahun,” terangnya.
Ia menambahkan, Medi juga jarang menempati kediamannya itu. Menurutnya, tersangka datang kesini jika di rumah tersebut ada acara keluarga. “Dia itu kalau menempati rumah ini hanya hari Sabtu dan Minggu saja, saya juga jarang ngobrol bersama mereka, paling kalau ketemu hanya waktu salat dan olahraga saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembunuh disertai mutilasi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Panshor. Kedua tersangka yaitu Brigadir Medi Andika anggota Polresta Bandar Lampung, dan Tarmizi alias Dede.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjend) Ike Edwin mengatakan, sejak diperiksa oleh penyidik Selasa, 26/7/2016. Dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka juga sudah ditahan sejak kemarin. Kami masih mencari saksi-saksi lain dan menunggu hasil keterangan kedua tersangka itu,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, Rabu, 27/7/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com,
Kasus ini harus jelas, apa alasan pelaku sampai sekeji itu…