Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menggelar hearing, terkait adanya dugaan pungli pada, Senin, 1/8/2016 mendatang.
“Rencananya kami akan melakukan klarifikasi ke Disdik mengenai pungli setelah cairnya gaji 13, dana sertifikasi guru, evaluasi PPDB, dan potongan sertifikasi melebihi ketentuan,” kata Ketua Komisi D DPRD kota Bandar Lampung, Syarif Hidayat saat dihubungi Jejamo.com melalui sambungan telepon, Jumat, 29/7/2016.
Menurutnya, kegiatan pungli di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung sangat bertentangan dengan nilai luhur yang mengedepankan budaya kerja untuk melayani masyarakat.
“Kendala kita, sulit membuktikan dengan bertemu secara head to head sama guru ini. Karena di manapun, seharusnya tidak ada pungli, terutama dikalangan pendidikan,” ujar Syarif.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat menindak tegas dengan memberi sanksi terhadap oknum yang melakukan pungutan liar di lingkungan pendidikan kota Tapis Berseri.
“Bisa saja dengan memberi sanksi peringatan atau penundaan pangkat ,bahkan penurunan pangkat apabila mereka sudah sering melakukan pungli ini,” tegasnya.
“Mereka kan sudah di gaji oleh pemerintah. Jadi seharusnya mereka dapat mengedepankan pelayanan, bukan imbalan,” sambungnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com