Jejamo.com, Bandar Lampung – Satu tersangka pembunuhan Anggota DPRD Lampung Brigadir Medi Andika kini dipindah tugaskan ke bagian Provost Polresta Bandar Lampung.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, pemindahan ini dilakukan agar pemanggilan dan pemeriksaan anggota polisi itu oleh Polda Lampung lebih mudah dilakukan. “Pengalihan jabatan ke bagian Provost ini agar Polda Lampung dapat lebih mudah saat memanggil untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Hari, Jumat, 29/7/2016.
Ia menjelaskan, Brigadir Medi Andika sendiri selama bertugas di Polresta Bandar Lampung, pernah menjadi Ajudan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Dwi Irianto, sebagai Intel dan sekarang anggota Provost Polresta Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. Pihaknya saat ini juga menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Polda Lampung.
Hari juga mengatakan bahwa tersangka Medi dikenal baik selama bertugas di Polresta Bandar Lampung. “Dia (Medi) merupakan salah satu anggota saya yang pintar dan rajin mengikuti apel. Karena Medi selalu nyambung saat diberi tugas,” kata Hari di Polda Lampung.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com