Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Ike Edwin mengatakan, ditangkapnya dua pelaku, Brigadir Medi Andika dan Tarmizi alias Dede, tersangka pembunuhan anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor berdasarkan penemuan alat bukti, seperti pisau, jam tangan, senjata api dan peluru yang ada di tubuh M Pansor.
“Barang bukti ada di Polda Sumsel. Tetapi Polda Lampung akan bekerjasama dengan Polda Sumsel. Barang bukti juga sedang didalami,” kata Kapolda Lampung, Brigadir Jenderal (Brigjend) Ike Edwin di Polda Lampung, Jumat, 29/7/2016.
Menurutnya, pihaknya saat ini akan berupaya mendalami motif pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M Pansor itu guna mengetahui berapa banyak aktor yang berperan didalam kasus ini.
“Setelah diperiksa, nanti kita akan saling kaitkan keterangan dari Brigadir Medi Andika dan Tarmizi ini agar ketemu benang merahnya,” ujar Ike Edwin.
Sementara saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan untuk Brigadir Medi andika, Kapolda mengatakan, sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Setelah semua selesai, baru kita bisa menetapkan sanksinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” tuturnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com