Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Polsekta Kedaton meringkus Dika (21) pemakai narkoba jenis daun ganja di kediamannya di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu kemarin, 27/7/2016.
Kapolsekta Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2014 lalu dan pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Way Hui Lampung Selatan.
Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan satu buah bungkusan kertas kecil yang berisikan narkoba jenis ganja yang disimpan di saku baju tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolsekta Kedaton, Jumat, 29/7/2016.
Menurut Handak, ganja yang didapat dari tersangka jika dirupiahkan harganya Rp. 300 ribu.” Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang rekannya, dan barang tersebut akan digunakan sendiri oleh tersangka, barang buktinya sekarang berada di BNN,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 111 ayat (1) Sub. Pasal 111 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancam kurungan penjara 4 tahun.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dengan cara diberikan secara cuma-cuma.
“Saya dapat dari teman, barang itu mau saya pakai sendiri. Saya nggak ada rencana mau jual barang ini,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com