Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Heboh Makanan dengan Kemasan Pornografi Snack Bikini Beredar Luas

Snack dengan merek bikini hebohkan warga Semarang karena dianggap mengandung konten pornografi | ist
Snack dengan merek bikini hebohkan warga Semarang karena dianggap mengandung konten pornografi | ist

Jejamo.com, Semarang – Peredaran makanan ringan dengan kemasan berbau pornografi Snack Bikini menghebohkan warga Semarang, Jawa Tengah. Dalam kemasan snack dengan merek bikini (bihun kekinian) tersebut terdapat gambar bikini dengan tagline “remas aku”.

Karena dianggap mengandung konten berbau potnografi, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan melakukan antisipasi peredaran makanan berlabel Bikini Snack dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko penjual makanan kemasan di Semarang.

“Saat ini kami belum menemukan laporan adanya peredaran produk itu. Tapi, kalau sampai beredar di Semarang itu jelas sangat merugikan konsumen, terutama anak-anak. Oleh sebab itu, kami berencana melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan sweeping produk itu di pasaran,” kata Kepala LP2K Semarang, Ngargono, seperti dilansir dari Madiunpos, Rabu, 3/8/2016.

Bikini Snack merupakan jajanan berbentuk mie kering yang dikonsumsi sebagai camilan. Permasalahannya, produk tersebut dikemas dalam bungkus plastik yang bergambar bikini dan bertuliskan “remas aku”.

Produk ini dipasarkan melalui media jejaring sosial, seperti Instagram. Selain itu, jajanan yang nama dan cara promosinya berkonotasi porno ini juga dipasarkan melalui berbagai laman atau aplikasi jual beli online.

Ngargono menilai, produk Bikini Snack tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh.

Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.(*)

Populer Minggu Ini