Jejamo.com, Bandar Lampung – Berkas perkara perdagangan ilegal gading gajah dengan tiga tersangka yaitu Sudiryantoni (52) oknum PNS, Syaiful Anwar (58) dan Ali Wardana (42) kedua tersangka merupakan pensiunan PNS, telah lengkap atau P21.
Kasubdit IV Direskrimsus Polda Lampung, AKBP M. Tofik Tohir mengatakan, hasil dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Tinggi Lampung, sudah melengkapi berkas perkara tersebut telah dituntaskan penyidik Subdit IV Ditreskrimum.
“Berkas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yaitu gading gajah sudah dilengkapi atau P21. Barang bukti berupa 36 gading gajah yang telah dibentuk pipa rokok serta tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolda Lampung, Kamis, 4/8/2016.
Diberitakan sebelumnya, personel Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung membekuk 3 tersangka sindikat penjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok di Lampung Timur, Kamis, 9/6/2016.
Dirkrimsus Polda Lampung Komisaris Dikcy Patrianegara mengatakan, di SPBU Desa Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, pada 9 Juni 2016, sekitar pukul 14.10, petugas meringkus ketiga tersangka, yaitu Sudiryantoni (52), Syaiful Anwar (58), dan M. Ali Wardana (42). Ketiga tersangka merupakan oknum PNS Lampung Timur.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com