Jejamo.com, Depok – Setelah melakukan penggerebakan pabrik pembuat snack bihun kekinian (bikini) BBPOM Bandung menemukan identitas pemilik tersebut ternyata adalah seorang mahasiswi TW (19) yang tinggal di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kepala BBPOM Abldul Rahim mengatakan, motif mahaisiswi tersebut hanya mencari sensasi tanpa melihat dampak dari peredaran snack dengan bungkus vulgar tersebut.”Motifnya cari sensasi saja. Anak-anak alay,” ucap Abdul Rahim dilansir detik.com, Sabtu, 6/8/2016.
Ia menjelaskan, snack Bikini diproduksi sejak Maret 2016. Produk tersebut dijual via media sosial. Yang jadi masalah bukan konten, tapi kemasannya. Ada gambar bikini, juga tulisan ‘Remas Aku’ di bungkus makanan ringan tersebut.
BBPOM Bandung memastikan, snack Bikini tidak memiliki izin edar.”Tidak ada izin, kemasan juga vulgar. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.
Dalam aturan UU NO 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.(*)