Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka tindak pidana pencurian di kediamannya di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa, 9/8/2016.
Dari tersangka Herman (25), petugas menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam milik korban Hartono, warga Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Herman melakukan pencurian di rumah korban Hartono yang merupakan mantan majikannya.
Modus yang digunakan tersangka dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.
“Setelah itu, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Lalu mengambil 1 kunci dan 1 bumper serta kunci gembok pagar dan kemudian tersangka membawa lari mobil korban,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Rabu, 10/8/2016.
Pengakuan tersangka, lanjut Dery, melakukan pencurian tersebut karena sakit hati dengan mantan majikan yang mempekerjakan tersangka sebagai sopir dengan gaji yang sangat kecil dan pekerjaan yang dilakukannya sangat berat.
“Atas dasar itulah tersangka mengajak dua rekannya yang kini buron untuk mengambil mobil korban pada 2 Maret 2016 sekitar pukul 09.30. Tersangka merupakan otak pencurian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
“Saya sakit hati karena digaji kecil yaitu Rp1 juta per bulan, sedangkan kerjanya siang malam,” ungkapnya.
Kata tersangka, dirinya belum sempat menjual mobil tersebut namun bumpernya sudah dijual.
“Mobilnya belum sempat saya jual. Kalau bumper mobilnya sudah dijual teman saya, saya hanya mendapatkan bagian Rp250 ribu dari hasil penjualan bumper,” pungkasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com