Jejamo.com, Lampung Utara – Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Yayat mengatakan, banyak terjadi perambahan hutan lindung Register 34 B Takit Tebak yang berada di wilayahnya.
Menurutnya perambahan itu terjadi areal seluas 6.000 hektar yang dilakukan oleh masyarakat dari luar Kabupaten Lampung Utara.
“Kalau warga kami menempati lahan hutan lindung seluas 12.000 hektare di kawasan tersebut namun bukan merambah, mereka masuk dalam program hutan kemasyarakatan dengan nama Gapoktan Karya Maju Lestari,” jelas Yayat, kepada jejamo.com, Jumat, 12/8/2016.
Menurutnya ancaman hukuman yang ada mengenai perambahan hutan yakni pidana lima tahun dan denda maksimal 5 miliar tidak akan membuat perambah jera tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.
Laporan Buhairi Aidi dan Prika, Wartawan Jejamo.com