Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang akan dikirim ke Lampung.
Barang tersebut didapat petugas BNN dari warga Aceh bernama Mawardi (28) dan Ferry Setiawan (36) warga Dusun Induk Merak Batin, kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas menangkap kedua tersangka saat berada di Jalan Lintas Sumatera, depan Bandara Raden Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, saat membawa narkotika golongan 1 seberat satu kilo tersebut, pada Sabtu, 13/8/2016.
Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Suwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sejak lama terhadap peredaran narkoba jenis sabu jalur lintas provinsi, sebelumnya petugas BNN mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung.
“Setelah kami mendapat informasi tersebut, lalu kami melakukan pengintaian terhadap tersangka Mawardi yang akan mengantarkan sabu tersebut menuju Lampung naik bus selama dalam perjalanan petugas terus mengintai tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com, di kantor BNN Lampung, Senin, 15/8/2016.
Suwanto menuturkan, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di depan Bandara Raden inten II petugas langsung menangkap tersangka Mawardi dan mengamankan barang buktinya.
“Ditempat itulah petugas dapat menggagalkan penyelundupan sabu tersebut yang dibawa tersangka Mawardi menggunakan tas warna coklat yang dibungkus baju dan plastik,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Ferry Setiawan, yang renacananya akan menerima sabu-sabu tersebut ditangkap di parkiran Hotel Majapahit saat sedang menunggu tersangka Mawardi.
“Hasil dari pengembangan tersangka Mawardi, kami juga menangkap tersangka Ferry Setiawan yang menerima barang haram tersebut dan dari pengakuan tersangka Ferry. Sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Lampung,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com