Jejamo.com, Bandar Lampung – Mawardi, warga Aceh, tersangka yang membawa sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang rencananya akan diberikan kepada Ferry Setiawan warga Natar, Lampung Selatan, mengaku mendapat upah Rp20 juta dari si pengirim BG warga Medan.
“Saya dapat barang itu dari BG, saya kenal dia waktu di Medan. Saya baru bertemu dia dua kali, saat terakhir bertemu di warung, ia menawarkan saya untuk mengirim barang haram itu ke Lampung,” ujar Mawardi, kepada jejamo.com di Kantor BNN Lampung, Senin, 15/8/2016.
Mawardi mengaku, ia kemudian diminta oleh BG mengambil sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut di Medan. “Saya disuruh ke Medan oleh BG untuk mengambil sabu, saya juga tidak mengenal orang yang memberikan sabu itu,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, selain dijanjikan upah Rp20 juta, untuk ongkos perjalanan ke Lampung, Mawardi mengaku diberi uang Rp5 juta. Ia mengaku baru sekali mengirim sabu-sabu.
Sebelumnya, BNN Lampung menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat satu kilogram yang dibawa oleh warga Aceh Mawardi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com