Jejamo.com, Bandar Lampung – Tiga organisasi profesi wartawan Lampung yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Pewarta Foto Indonesia ( PFI) Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Lampung, mengecam keras tindakan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) Medan yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MMC TV).
Ketiga organisasi wartawan tersebut juga mendesak agar para pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
“Dalam melakukan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999 tentang Pers. Untuk itu kami secara tegas menolak segala bentuk praktik kekerasan terhadap jurnalis.” kata Padli dalam rilis yang diterima jejamo com, Selasa, 16/8/2016.
Sementara itu, Ketua PFI Lampung Perdiansyah dan Ketua IJTI Lampung Aris Susanto menuturkan, dunia jurnalistik Indonesia berduka atas terjadinya kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU, dan Paskhas Lanud Suwondo Medan.
Kedua rekan kami mengalami tindakan kekerasan tersebut saat melakukan tugas peliputan aksi demonstrasi warga Sarirejo, yang menolak tanahnya di jadikan rusunawa.
Karena itu, PFI Lampung dan IJTI Lampung dengan tegas menyampaikan sikap:
1. Penganiayaan, intimidasi dan penghalangan wartawan yang sedang melakukan kerja untuk karya jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan HAM.
2. Panglima TNI harus mengambil langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap wartawan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com.