Jejamo. com, Lampung Utara – Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo memberikan remisi umum kepada 6 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lampung Utara serta 6 anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lampura. 12 orang ini memperoleh remisi bebas dalam rangka HUT RI ke -71, Rabu, 17/8/2016.
Acara pemberian remisi ini juga dihadiri Ketua DPRD Ramat Hartono, Kapolres Lampura AKBP Dedy Supriadi, Dandim 0412 Letkol Inf Mahfud Supriyadi.
Dalam sambutannya, Sri Widodo memberikan selamat bagi warga binaan yang memperoleh remisi. Sementara bagi yang akan dibebaskan dirinya berpesan untuk dapat berjanji kepada diri sendiri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Selalu berbuat baik, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, remisi bukanlah suatu anugerah tapi merupakan mata rantai didalam proses pembinaan narapidana. Sebagai bentuk apresiasi atas taubat dan penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi pemerintah bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan, yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Roni Kurnia selaku Kepala Rutan Kotabumi menjelaskan, pemberian remisi juga selain warga binaan Rutan, juga termasuk anak binaan di Lapas Kotabumi. Dimana, dari jumlah penghuni Rutan sebanyak 283 orang, yang memperoleh remisi umum sebanyak 105 orang, sementra yang langsung bebas sebanyak 6 orang.
Sedangkan untuk Lapas Anak Kotabumi, dari jumah penghuni sebanyak 128, yang memperoleh pengurangan masa tahanan sebanyak 99 orang, dan yang langsung bebas sebanyak 6 orang.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, wartawan Jejamo.com