Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkot Bandar Lampung Di-Deadline Senin Bongkar Pembatas Jalan Depan Tugu Juang

Pekerja membongkar pembatas jalan depan Tugu Juang, Jumat, 19/8/2016. | Sugiono/Jejamo.com
Pekerja membongkar pembatas jalan depan Tugu Juang, Jumat, 19/8/2016. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Perhubungan memberi deadline atau tenggat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar mengembalikan rekayasa lalu lintas seperti semula di simpang Tugu Juang dan simpang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada hari Senin mendatang, 22/8/2016.

Ini berdasar surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 agustus 2016 tentang kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan nasional, simpang Tugu Juang, dan simpang RSUD Abdoel Moeloek. Isi surat adar ruas jalan tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula.

Pemkot sendiri dalam rapat koordinasi membahas surat Dirjen ini tidak hadir. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumarta yang diundang, tidak hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten I, hari ini, Jumat, 19/8/2016.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan, pengembalian rekayasa lalu lintas dilakukan dengan membongkar dua pembatas jalan yang dilakukan penutupan oleh Wali Kota.

“Dasarnya surat perintah Dirjen Hubungan Darat Kemenhub. Mengembalikan lagi dengan cara dibongkar. Selain di Tugu Juang, juga di simpang Rumah Sakit Abdul Moeloek sehingga kendaraan bisa masuk. Pemprov diperintah agar dua ruas jalan itu dibongkar. Dikembalikan kepada fungsinya karena itu kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi kami melakukan rapat koordinasi untuk pembongkaran dua lokasi itu,” kata dia.

Jika hingga Senin Pemkot tidak membongkar, hasil rapat forum sepakat untuk melakukan pembongkaran penutupan median jalan pada Selasa, 23/8/2016.

“Senin sorenya kami evaluasi dulu dan siapkan pembahasan teknis pembongkaran. Seperti semen, aspal, cor, dan perizinan,” pungkasnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini