Jejamo.com, Bandar Lampung – Tujuh mahasiswa yang ditangkap satuan Reserse Narkoba Polda Lampung kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung. Diantarnaya mengaku sebagai mahasiswa FISIP Universita Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Barlianto Pangaribuan mengatakan, “Kami sudah menahan mereka, saat ini telah kami tempatkan di Rutan Polda Lampung.” Sabtu, 20/8/2016 malam.
Augustinus menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas tujuh pemuda tersebut. Diduga, satu orang dari mereka adalah pemilik ganja seberat 1 kilogram. Polisi menurut Agustinus juga masih menyelidiki dari mana barang haram itu mereka dapatkan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana mereka mendapatkan barang itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus 7 orang pemuda yang sedang asik mengkonsumsi ganja kering di Gedung Graha Kemahasiswaan (dahulu dikenal dengan Pusat Kegiatan Mahasiswa/PKM) Universitas Lampung, Jumat, 19/8/2016.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram, gergaji yang diduga digunakan untuk memotong ganja, golok, dan timbangan.
Enam orang diantaranya mengaku mahasiswa Unila, sedangkan satu orang mengaku bukan mahasiswa Unila. Pelaku kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com