Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H Agung Ilmu Mangkunegara, akan mengusut isu adanya pungli dalam pemberkasan pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (prona) sebesar Rp600.000, di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya.
Bupati Agung mengatakan, dalam pembuatan sertifikat melalui prona seharusnya gratis tidak dipungut biaya sepeser pun. “Saya baru tahu kabar ini dan saya akan perintahkan pak Sekda untuk turun ke lapangan,” ujarnya Senin, 22/8/2016.
Agung mengatakan, pungutan Rp600 ribu jelas sangat memberatkan warga dan tidak wajar. Ia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pungutan pembuatan sertifikat melalui prona tersebut.
“Jika dia orang luar akan kita laporkan kepada Polisi. Kalau dia kepala desa kita akan lihat hukumannya seperti apa, kalau memang sudah tahapannya kesana akan kita copot,” imbunya.
Terpish SL (50), salah satu penerima sertifikat prona, mengatakan dirinya dimintai pungutan untuk pemberkasan pembuatan sertifikat sebesar Rp 600 Ribu per sertifikat guna untuk mengurus pemberkasan oleh RT setempat.
SL harus mengeluarkan uang Rp1,8 juta untuk mengurus tiga sertifikat tanah miliknya di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com