Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua minggu 7-22 Agustus 2016, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 22/8/2016.
Dalam ekspose tersebut dihadirkan 26 tersangka yang merupakan kurir dan pengedar, diantaranya tiga seorang wanita, petugas juga menghadirkan barang bukti narkoba yaitu jenis narkoba ganja kurang lebih 102,86 gram, 26,16 gram sabu-sabu dan enam butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho menjelaskan, penangkapan 26 tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari 19 kasus narkoba selama dua minggu. Kasus tersebut diantaranya lima kasus ganja, 13 kasus sabu-sabu dan satu kasus ekstasi.
“Saya berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang ada di daerahnya masing-masing kepada kepolisian setempat,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
Â