Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap kasus penangkapan enam mahasiswa FISIP Unila dan satu tukang parkir setempat, terkait kasus peredaran narkoba di kampus hijau tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama dua setengah bulan terkait adanya perbedaan narkoba dilingkungan kampus Unila.
“Kami sudah melakukan penyelidikan selama 2 setengah bulan, dan pada akhirnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku di lingkungan kampus tersebut,” ujarnya kepada jejamo.com, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin, 22/8/2016.
Menurutnya, pihaknya butuh proses panjang untuk mengungkap kasus peredaran narkoba dilingkungan kampus membutuhkan waktu panjang, karena harus benar-benar memastikan informasi yang didapat.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus 7 orang sedang memakai narkoba jenis ganja kering di Gedung Graha Kemahasiswaan (dahulu dikenal dengan Pusat Kegiatan Mahasiswa/PKM) Universitas Lampung (Unila), Jumat, 19/8/2016.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram, gergaji yang diduga digunakan untuk memotong ganja, golok, dan timbangan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com