Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengaku akan memanggil prangkat Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya, terkait indikasi adanya pungutan liar (pungli) pada pembuatan sertifikat tanah Prona sebesar Rp 600 ribu.
Hal tersebut diutarakan oleh Sekda Lampung Utara Samsir, saat dimintai keterangan usai menghadiri acara di makam pahlawan Kotabumi. Selasa, 23/8/2016.
Samsir mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menghubungi kepala desa terkait guna menyelidiki indikasi pungli tersebut. “Pembuatan sertifikat melali program Prona memang ada pungutan untuk pembelian materai dan pengukuran. Tapi memang dana itu tidak mencapai Rp 600 ribu,” ucap Samsir.
“Untuk itu saat ini kita sedang mencari siapa saja korbannya, dengan siapa dia memberikan, dan dengan alasan apa uang itu dipungut,” tambah Samsir.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada aparat desa yang nantinya terbukti melakukan pungutan, pihaknya mengaku masih belum mengetahui. “Karna ketika kita akan mengambil keputusan, kita tidah lepas dari prosedur dan dasar dasar hukumnya. Tidak bisa sembarangan saja dalam bertindak,” imbuhnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com