Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap Fran (36), oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP John Kenedy mengatakan, penangkapan terhadap Fran bermula saat pihaknya membekuk Tedy Supriyanto (38) yang ketika itu tengah berada di rumah jaga sarang burung walet Kelurahan Tanjung Harapan.
Saat polisi menangkap Tedy, pada saat bersamaan Fran melintas dengan sepeda motornya. Dan ketika melihat polisi, Fran berusaha kabur. Hal itu menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya polisi pun melakukan pengejaran, dan hasilnya Fran yang lari menuju Rutan akhirnya dibekuk di halaman tempat dirinya bekerja itu.
“Tersangka Fran kabur ke arah Rutan Kelas II B Kotabumi, dan polisi berhasil menangkapnya di parkiran Rutan. Saat diperiksa dari saku baju tersangka ditemukan bungkusan plastik, dan saat diperiksa ternyata satu paket sabu-sabu 0,5 gram. Dari rumah tersangka Tedi, anggota berhasil mengamankan enam paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam topi tersangka,” Papar John, kepada jejamo.com, Selasa, 23/8/2016.
John menambahkan, Fran merupakan target yang sudah lama dicari polisi karena diduga sebagai pemasok sabu kedalam Rutan. Sedangkan Tedy, dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang diketahui tempatnya sering terjadi transaksi narkoba.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com